PENGATURAN JABATAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BERBASIS PRINSIP KEHATI-HATIAN
Oleh: REKSA AMANDA Abstrak: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini atau berdasarkan Undang-undang lainnya. Kekeliruan ataupun kelalalaian yang dilakukan oleh Notaris tentu akan berdampak pada dirinya sendiri maupun dapat mengakibatkan kerugian para pihak. Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk […]