Program Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (PKMI) merupakan program yang diinisiasi oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Program PKMI diharapkan dapat membangun kesadaran, motivasi serta kepercayaan diri pada mahasiswa dalam berwirausaha sehingga dapat membentuk lulusan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

A. Tujuan PKMI

  1. Memberikan mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing.
  2. Menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana.

B. Program PKMI

1. Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia (KBMI)

A. Tujuan

  1. Menumbuhkan karakter wirausaha.
  2. Menumbuhkembangkan wirausaha baru kreatif dan inovatif.
  3. Membantu mahasiswa dalam menentukan keunikan usaha dengan menemukan celah pasar yang tepat untuk meningkatkan peluang keberhasilan usaha.
  4. Mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

B. Persyaratan Peserta

  1. Mahasiswa aktif pada program pendidikan sarjana dan terdaftar di PDDikti di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Pengusul adalah kelompok mahasiswa berjumlah 3–5 orang.
  3. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari satu atau beberapa program studi, namun masih dalam satu perguruan tinggi yang sama dengan keahlian yang saling mendukung.
  4. Mahasiswa pengusul hanya dapat mengajukan satu usulan melalui satu kelompok baik sebagai ketua maupun anggota.
  5. Setiap kelompok mahasiswa yang mendaftar dalam KBMI 2021 harus
    disahkan oleh perguruan tinggi.

C. Manfaat

  1. Bantuan pengembangan usaha dari Kemdikbud dalam bentuk uang tunai maksimal 25 juta rupiah per satu usaha mahasiswa yang akan ditransfer melalui rekening Perguruan Tinggi.
    a. Pencairan dana 90% setelah pengumuman seleksi.
    b. Pencairan dana 10% setelah penilaian kemajuan pelaksanaan usaha.
  2. Pendampingan usaha melalui program Pendampingan Wirausaha Mahasiswa Indonesia (PWMI) dan juga CEO Academy.
  3. Workshop pengembangan usaha oleh praktisi dan pengusaha muda.
  4. Jejaring mahasiswa berwirausaha dari seluruh Indonesia yang tergabung di Indonesia Student Entrepreneurship Network (ISEN)

D. Kategori / Kriteria

  1. Makanan dan minuman
  2. Jasa dan perdagangan
  3. Industri kreatif
  4. Produksi/budidaya
  5. Teknologi terapan

E. Kriteria Penilaian

  1. Tujuan Mulia
    Tujuan mulia dari usaha yang dikembangkan mahasiswa
  2. Pelanggan
    Pelanggan potensial yang menjadi sasaran dari usaha yang dikembangkan mahasiswa
  3. Produk
    Produk yang kreatif, inovatif, solutif, dan berdaya saing yang ditawarkan oleh mahasiswa
  4. Pemasaran
    Strategi memasarkan produk dari usaha yang dikembangkan mahasiswa
  5. Strategi SDM
    Uraian tugas dan tanggung jawab mahasiswa sesuai dengan deskripsi pekerjaan masing-masing untuk mencapai tujuan usaha
  6. Keuangan
    Rencana keuangan usaha yang berupa laporan keuangan (labarugi dan arus kas)

F. Seleksi

  1. Seluruh usulan usaha yang masuk akan diseleksi oleh reviewer yang ditugaskan oleh Direktorat Belmawa.
  2. Usulan usaha yang diterima akan ditetapkan sebagai kelompok mahasiswa penerima bantuan KBMI.
  3. Pengumuman kelompok mahasiswa penerima bantuan KBMI disampaikan melalui laman Ditjen Dikti dan SIM-PKMI.

G. Jadwal Pelaksanaan KBMI 2021

2. Akselerasi Bisnis Startup Mahasiswa Indonesia (ASMI)

A. Tujuan

  1. Meningkatkan motivasi kewirausahaan dan membangun ekosistem startup di Indonesia di kalangan mahasiswa.
  2. Mengkaselerasi startup mahasiswa Indonesia untuk menjadi investor ready
  3. Mempersiapkan startup mahasiswa Indonesia menjadi startup global
  4. Membangun network startup mahasiswa Indonesia.
  5. Mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

B. Bentuk Kegiatan ASMI

Mahasiswa yang diterima mengikuti program Akselerasi Startup Mahasiswa Indonesia akan mengikuti program dalam bentuk Student Startup Accelerator Camp (SSAC) selama sebulan pada periode Juli – Agustus. Bentuk kegiatan SSAC yang akan diikuti meliputi kegiatan workshop dan pendampingan.

  1. SSAC
    Pada tahap SSAC, mahasiswa diberikan pembekalan materi dalam bentuk workshop, seminar, dan coaching oleh para startup founder atau para profesional digital business.
    SSAC merupakan upaya mempersiapkan mahasiswa dalam melakukan pitching untuk fundraise di depan calon Investor.
  2. Mentoring
    Selanjutnya peserta akan mengikuti proses mentoring lanjutan bersama startup founder Indonesia sampai
    akhir program. Dalam proses mentoring, seluruh peserta dapat mengikuti Business Pitching dalam Startup Summit tahun 2021.

C. Syarat dan Seleksi

  1. Mahasiswa Aktif beranggotakan 3 – 5 orang dan merupakan mahasiswa aktif jenjang sarjana yang terdaftar di PD-DIKTI.
  2. Memiliki Startup yang Aktif Berjalan minimal 6 bulan dan telah memiliki web apps atau mobile apps yang sudah berjalan (contoh bukti dalam bentuk: sudah memiliki traksi, bisa diunduh dan lainnya).
  3. Memiliki Pitch Deck

D. Format Pitch Deck

  1. Goal & Big Vision:
    Produk, dampaknya terhadap masyarakat, potensi pengembangan, viability dan kemampuan tim mengeksekusi rencana
  2. Problem:
    Pain and Gain customer dan solusi saat ini yang belum menyelesaikan permasalahan.
  3. Solution:
    Value produk anda yang menyelesaikan permasalahan
  4. Market Size/Dynamics:
    Potensi pasar dari produk / teknologi yang ditawarkan
  5. Competition:
    Kompetitor langsung dan tak langsung, bagaimana startup bisa bersaing dengan kompetitior serta perbedaan dengan kompetitor
  6. Product:
    Snapshot produk dan bagaimana startup mengatasi permasalahan dengan teknologi dan (menyertakan tautan web atau mobile apps) .
  7. Business Model:
    Model usaha startup, bagaimana bisa mendapatkan revenue, rencana jangka pendek dan panjang
    Financial Snapshot:
  8. Proyeksi keuangan saat ini hingga 3 tahun ke depan, bisa berupa pendapatan, profit, atau key metrics (traction, conversion rates)
  9. Team:
    Tim dan keahlian setiap personelnya

E. Startup Fund

Startup Fund merupakan bantuan yang diterima peserta Program ASMI dalam bentuk dana untuk pengembangan startup. Program ASMI akan diikuti 50 startup mahasiswa Indonesia yang lolos seleksi untuk mengikuti SSAC dan masing-masing akan mendapatkan dana pengembangan startup sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Startup Fund harus digunakan untuk mempercepat pengembangan startup dan menyelesaikan kendala yang dihadapi dengan kriteria penggunaan startup fund sebagai berikut:

  1. Infrastruktur
    Peningkatan kapasitas infrastruktur (server, hardware and software)
  2. Aplikasi
    Pengembangan aplikasi
  3. Sumber Daya Manusia
    Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (sertifikasi kompetensi, workshop, pelatihan)
  4. Bahan habis pakai
    Bahan habis pakai untuk operasional pengembangan startup

F. Jadwal Pelaksanaan ASMI 2021

3. Pendamping Wirausaha Mahasiswa Indonesia (PWMI)

A. Tujuan

Memberikan pendampingan kepada mahasiswa peserta Program Kewirausahaan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Direktorat Belmawa dalam mengembangkan usaha dan startup melalui KBMI.

B. Luaran Pendampingan Usaha

  1. Terlaksananya pendampingan mahasiswa peserta KBMI di tahun 2021
  2. Kegiatan pembekalan dan penyamaan persepsi pendamping.
  3. Adanya pelaporan berkala kegiatan pendampingan.

C. Ruang Lingkup Kegiatan

  1. Pengusulan dan penetapan pendamping wirausaha mahasiswa Indonesia 2021
  2. Penyiapan dosen perguruan tinggi untuk menjadi pendamping kewirausahaan mahasiswa
  3. Pembekalan dan penyamaan persepsi bagi dosen pendamping wirausaha mahasiswa
  4. Pelaksanaan pendampingan wirausaha mahasiswa Indonesia yang lolos program KBMI dari dosen pendamping dan praktisi dari CEO Academy.
  5. Pelaporan berkala kegiatan pendampingan melalui laman SIM-PKMI

D. Pembekalan dan Penyamaan Persepsi

Sesi 1 Sesi 2
  • People Development Approach
  • Coaching model
  • Coaching presence
  • Active listening and questioning
  • Business tools and design thinking
  • Formulating business ideas with analysis passion, expertise, market, competitor

E. Model Pendampingan dan Pelaporan

Pendampingan KBMI Pendampingan ASMI
(1) bahan baku,
(2) alat bantu,
(3) sumber daya manusia ,
(4) strategi produksi,
(5) pemasaran usaha,
(6) keuangan.
(1) marketing,
(2) legal,
(3) content, growth and traction,
(4) talent and people management,
(5) finance and reporting,
(6) pitching,
(7) investment ,

(8) market validation and future of tech.

Pelaporan berkala dilakukan oleh dosen pendamping berkaitan tentang apa saja yang sudah dilakukan pada kegiatan pengadaan bahan baku, alat bantu, sumber daya manusia dan strategi produksi, pemasaran, usaha, dan keuangan

F. Syarat dan Tata Cara Pengusul

Syarat :

  1. Dosen perguruan tinggi yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
  2. Mendapatkan rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi.
  3. Setiap perguruan tinggi mengusulkan 1 (satu) calon pendamping kewirausahaan yang mewakili perguruan tinggi.

Tata cara :

  1. Perguruan tinggi mengusulkan 1 (satu) dosen pendamping melalui operator perguran tinggi pada laman SIM-PKMI.
  2. Mengunggah Daftar Riwayat Hidup calon dosen pendamping sesuai format yang disediakan.
  3. Mengunggah Surat Pernyataan Kesediaan mengikuti pembekalan dan penyamaan persepsi pendampingan kegiatan KBMI dan ASMI 2021.
  4. Mengunggah Surat Rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi.
  5. Format atau template semua dokumen dapat diunduh pada laman SIM-PKMI.

G. Pelaksanaan

  1. Dosen pendamping mengisi form online setiap bulan sesuai waktu yang ditentukan dan diinformasikan melalui laman SIM-PKMI.
  2. Pelaksanaan usaha yang wajib dilaporkan yaitu meliputi bahan baku, alat bantu, tim usaha, produksi, pemasaran, penjualan, dan lain-lain, serta mengisikan apa saja kendala yang terjadi dan apa solusinya setelah berdiskusi dengan dosen pembimbing dan atau dosen pendamping
  3. Dosen pendamping melakukan submit terhadap laporan pembimbingan/ pendampingan yang dilakukan mahasiswa;
  4. Jika proses pendampingan tidak berjalan dengan baik, dosen pembimbing bisa berkoordinasi dengan dosen pendamping agar proses pendampingan berjalan dengan baik
  5. Jika dosen pendamping dinilai tidak dapat melaksanakan tugas pendampingan di perguruan tinggi dengan baik maka Direktorat Belmawa dapat menetapkan dosen pendamping baru berdasarkan usulan pemimpin perguruan tinggi.

H. Jadwal

C. Panduan PKMI 2021

Panduan PKMI 2021 dapat diunduh melalui link berikut : https://s.uad.id/panduan-PKMI2021

D. Pendaftaran PKMI 2021

Pendaftaran PKMI 2021 Universitas Ahmad Dahlan melalui link berikut : https://s.uad.id/PKMI2021

E. Contact Person PKMI 2021

Dwi : 081-904-003-008

Vernandi : 082-134-600-718