Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Oleh Widya Farha Nuramalina1 & Muhammad Nur2

Abstrak: Penelitian ini bertujuan mengalisis pasal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja di tengah masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda di Negara Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif yakni pengkajiannya mengacu pada peraturan perundang-undangan -yang berlaku dan bahan kepustakaan lainnya yang relevan. Covid-19 memberikan dampak bagi pelaksana hubungan kerja. Terdapat 1.792.108 pekerja yang terdampak Covid-19. Terhitung 12,83% perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Tindakan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan diatur salah satunya dalam Pasal 81 Angka 42 Pasal 154A Ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang Cipta Kerja. Walaupun pasal ini tidak secara rinci menyatakan Covid-19 dapat menjadi alasan pemutusan hubungan kerja, namun memenuhi unsur terhadap force majeure yang jelaskan diluar Undang-Undang Cipta Kerja.

Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Pandemi Covid-19, Hubungan Kerja