IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 DI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA KULIM JAYA KECAMATAN LUBUK BATU JAYA KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Oleh: RESI GUTAMA

Abstrak:

Skripsi ini berjudul “Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Di Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu”. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 2) Mengetahui faktor- faktor yang dapat menghambat dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu; dan 3) Mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan keuangan desa Kulim Jaya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Pemerintah desa Kulim Jaya menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban kepada pemerintah kabupaten melalui kecamatan. Laporan pertanggungjawaban juga disampaikan kepada masyarakat melalui papan informasi untuk memberikan informasi tentang APBDesa. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan pertanggungjawaban antara lain: proses administrasi yang panjang, kondisi alam dan jaringan internet yang tidak stabil. Upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu memaksimalkan kinerja perangkat desa dalam menyelesaikan proses administrasi keuangan desa, melaksanakan pembangunan fisik desa lebih awal dengan mempertimbangkan kondisi alam, memperbaiki jaringan internet di sekitar kantor desa dan memberikan pelatihan dan sosialisasi secara rutin tentang tata cara penuyusunan laporan realisasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Kata Kunci: pengelolaan keuangan desa, laporan pertanggungjawaban, APBDesa