TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS BATAS MAKSIMAL HIBAH HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN KLATEN

Oleh: Salma Valentina Siwi

Abstrak:

PPAT memiliki beberapa kewenangan untuk membuat akta perbuatan hukum tertentu salah satunya hibah hak atas tanah. Berdasarkan fakta dilapangan banyak terjadi pembatalan akta hibah tanah karena hibah tersebut dinilai tidak memberi keadilan kepada para pihak. Permasalahannya antara lain kurang mengertinya masyarakat terkait prosedur dan tata cara melakukan hibah yang benar serta kurangnya tanggung jawab PPAT baik formill dan materiil sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta hibah hak atas tanah. Tujuan penelitian ini mengetahui bagaimana tata cara dan prosedur hibah serta bagaimana pertanggungjawaban PPAT jika terjadi hibah yang melampaui batas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif ialah penelitian yang digunakan penulis untuk meneliti menggunakan riset kemudian dilakukan analisis dengan metode kualitatif diskriptif adalah analisa data berdasarkan pada apa yang diperoleh dikepustakaan dan data lapangan baik secara lisan maupun tertulis. Data yang digunakan ialah data primer, tersier dan sekunder. Metode pengumpulan data primer dengan wawancara, sedangkan data sekunder dengan dokumen yang dikumpulkan dan dikaji untuk untuk disimpulkan menjadi solusi bagi permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah harus memenuhi syarat formiil dan materiil suatu akta, jika hibah yang dilakukan melampaui batas hibah yang disebabkan oleh para pihak, maka PPAT bertanggung jawab secara formiil tidak secara materiil, jika kesalahan tersebut dilakukan PPAT maka PPAT dapat bertanggung jawab secara administrasi, perdata maupun pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh PPAT.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, PPAT, Hibah.