ANALISIS PENYIMPANGAN PERILAKU KOMUIKASI DI MEDIA SOSIAL DALAM KASUS #JUSTICEFORAUDREY

Oleh: Mia Puji Astuti

Abstrak:

Cyberbullying adalah penindasan atau kekerasan dengan bentuk melontarkan kata- kata kasar, menyebarkan rumor yang belum tentu adanya, melakukan ancaman atau komentar agresif yang dilakukan di media sosial. Media sosial saat ini bukan hanya sebagai tempat untuk menambah jejaring pertemanan namun juga bisa disalahgunakan sebagai tempat untuk merundung orang lain. Banyak kasus cyberbullying  yang terjadi di Indonesia salah satunya kasus pembullyan  yang dilakukan oleh siswi SMA kepada siswi SMP sehingga menjadi tranding No.1 di media sosial dengan tagar #JusticeForAudery. Cyberbullying yang diterima oleh para pelaku bukan hanya kata-kata kasar, namun juga pelecehan seksual, ancaman, pendapat yang merendahkan serta ujaran kebencian yang paling banyak ditemukan. Cyberbullying adalah salah satu dampak dari ketergantungan seseorang dalam menggunkan media sosial. Isi media yang sama dapat memberikan dampak yang berbeda kepada setiap penggunanya. Kemajuan teknologi dan informasi sendiri tidak dapat dibatasi keberadaanya juga memberikan dampak bagi seseorang sebagai penggunanya. Ketidakmampuan seseorang dalam beradaptasi dengan lingkungan sosialnya juga berpengaruh pada rendahnya self esteem yang dimiliki sehingga menjadi salah satu pemicu seseorang melakuakn penyimpangan perilaku di media sosial.

Kata Kunci: cyberbullying, media sosial, penyimpangan