KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT DALAM PERLINDUNGAN KEPENTINGAN RUMAH SAKIT, TENAGA KESEHATAN, DAN PASIEN

Oleh: MAGNOLIA FIRSTIANA SARI

Abstrak:

Munculnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 pada beberapa pasal dan ketentuan yang baru dianggap tidak melindungi kepentingan bagi beberapa pihak yang terkait di dalamnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa (1) Perlindungan kepentingan rumah sakit dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (2) Perlindungan kepentingan tenaga kesehatan dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (3) Perlindungan kepentingan pasien dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulam data sekunder dilakukan dengan studi pustaka yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa: (i) perlindungan kepentingan rumah sakit dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sudah terlindungi, namun terdapat beberapa kebijakan yang justru tidak melindungi kepentingan rumah sakit, (ii) Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit tidak memberikan perlindungan kepentingan kepada tenaga kesehatan (tenaga kefarmasian) dan (iii) Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit berpotensi tidak memberikan perlindungan kepentingan bagi pasien terkait dengan kebijakan-kebijakannya terhadap rumah sakit dan tenaga kesehatan yang berhubungan dengan kepentingan pasien.

Kata Kunci: Perlindungan Kepentingan, Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan, Pasien