IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL SERTA PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Oleh: Raka Al Fala Bil Haq

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui implementasi Pasal 53 Ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 dalam Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Daerah Istimewa Yogyakarta; (2) Untuk mengetahui hambatan dalam penerapan Pasal 53 Ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Daerah Istimewa Yogyakarta; (3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi hambatan penerapan pada pasal 53 Ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah penelitian yang dimaksud untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara menyeluruh, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Sistem pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah Studi Pustaka dan Wawancara Terpimpin. Informan dari penelitian ini ialah Bapak Yanto Apriyanto, S.H selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri DIY, dan Bapak Sumantri S.IP selaku Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan. Minuman Oplosan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diupayakan oleh Pemerintah Daerah DIY dari mulai melakukan sosialisasi hingga pendaftaran online guna mempermudah para pelaku usaha minuman beralkohol, namun dalam penerapannya belum maksimal, sehingga masih banyak pedagang nakal yang menjual minuman beralkohol tak berizin, dan disamping itu juga perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan perdagangan alkohol illegal semakin sulit diminimalisir.

Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Pengendalian dan Pengawasan, Minuman Beralkohol, Daerah Istimewa Yogyakarta