PENGATURAN JABATAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BERBASIS PRINSIP KEHATI-HATIAN

Oleh: REKSA AMANDA

Abstrak:

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini atau berdasarkan Undang-undang lainnya. Kekeliruan ataupun kelalalaian yang dilakukan oleh Notaris tentu akan berdampak pada dirinya sendiri maupun dapat mengakibatkan kerugian para pihak. Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan jabatan notaris dalam pembuatan akta berbasis prinsip kehati-hatian. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian penelitian bersifat yuridis normatif yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Data didapat dengan cara studi kepustakaan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi obyek penelitian. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang Jabatan Notaris di mana Undang-undang ini merupakan unifikasi di bidang pengaturan jabatan Notaris, artinya satu-satunya aturan hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur jabatan Notaris di Indonesia sehingga segala hal yang berkaitan dengan Notaris di Indonesia harus mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Kata Kunci: Pengaturan, Notaris, Prinsip Kehati-hatian