ANALISIS YURIDIS NORMATIF PELIBATAN SWASTA DALAM PEMBIAYAAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BERDASARKAN SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Oleh: RATIH AYU PERTIWI

Abstrak:

Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur merupakan salah satu langkah besar untuk membangun pertumbuhan seluruh wilayah Negara Indonesia secara merata. Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur memerlukan kajian mendalam mengenai skema pembiayaan yang akan digunakan agar tidak membebani keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui skema pembiayaan pemindahan ibu kota negara serta batasan pelibatan swasta dalam pemindahan ibu kota negara berdasarkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur dapat dilakukan dengan skema pembiayaan APBN dan melibatkan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta Swasta sebagai pembiayaan alternatif. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pembangunan infrastruk- tur dapat dilakukan melalui pendaan yang bersumber dari pemerintah dan non pemerintah. Pihak Swasra dapat berperan dalam pembiayaan pemindahan ibu kota melalui pegadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 juga memberikan peluang bagi pihak Swasta untuk dapat memanfaatkan aset negara di Jakarta dengan melakukan sewa atau kerjasama pemanfaatan. Pihak swasta juga dapat berkontribusi secara langsung dalam pembangunan Ibu Kota Negara Baru melalui skema Bangun Guna Serah dan/atau Bangun Serah Guna

Kata Kunci: Ibu Kota Negara Baru, Kalimantan Timur, KPBU, Swasta