EFEKTIVITAS DAN IMPLEMENTASI SAKSI VERBALISAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADIAN NEGERI SLEMAN
Oleh: Bambang Prayoga
Abstrak:
Hukum acara pidana merupakan salah satu bagian dari hukum formil yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil. Sehinggga memperoleh putusan hakim dan cara bagaimana isi putusan itu harus dilaksanakan. Salah satu penegak hukum yang melaksanakan ketentuan hukum pidana formil adalah hakim. Hakim menentukan bersalah atau tidaknya seseotang yang sesuai didakwakan. Hukum acara pidana merupakan termasuk dalam ilmu hukum yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil yang diperoleh dari alat bukti sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum saksi verbalisan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan kasus tindak pidana narkotika di pengadilan negeri sleman, dan bagaimana keabsahan keterangan saksi verbalisan dibandingkan dengan saksi non verbalisan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Hasil dari penelitian ini adalah saksi verbalisan memang belum diatur dalam KUHAP akan tetapi saksi verbalisan dihadirkan di dalam persidangan untuk membantu hakim dalam memutus perkara, karena nilai pembuktian dari keterangan saksi verbalisan adalah pembuktian bebas.
Kata Kunci: Tindak Pidana Narkotika, Hukum Pidana formil