UPAYA HUKUM BANDING DALAM SENGKETA PAJAK SEBAGAI BENTUK PERWUJUDAN PRINSIP KEADILAN
Oleh: ZULKAIMAH
Abstrak:
Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan, hakikatnya adalah segala tindakan atau perbuatan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tugas utama negara adalah mensejahterakan rakyatnya dan kemajuan negara akan bisa di lihat dari seberapa besar pendapatan yang di hasilkan oleh suatu negara, salah satu sektor pendapatan negara adalah pajak. Pemungutan pajak oleh negara (fiksus) kepada rakyatnya (wajib pajak) memiliki hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan jika timbul permasalahan dari hak dan kewajiban tersebut dapat dikatakan sebagai sengketa pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan banding atas putusan keberatan di pengadilan pajak dan untuk mengetahui apakah proses banding di pengadilan pajak sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Metode penelitian kualitatif deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk menganalisis tentang suatu manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Data di dapatkan melalui wawancara. Penelitian ini juga menggunakan metode yuridis- normatif, yaitu penelitian yang di fokuskan untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam proses banding di pengadilan pajak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pengajuan banding mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan : (1) Mengajukan surat banding berbahasa indonesia (2) surat banding di ajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) Bulan sejak di terimanya keputusan yang disbanding (3) setiap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding (4) Banding di ajukan di sertakan dengan disertai alasan-alasan yang jelas (5) banding hanya dapat diajukan apabila jumlah terutang telah di bayar terlebih dahulu sebesar 50% (lima puluh persen). Adapun keadilan pada upaya hukum banding adalah keadilan yang berdasarkan Undang-undang.
Kata Kunci: Banding, sengketa pajak, prinsip keadilan