KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIMBUNAN BARANG BERUPA MASKER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

Oleh: MAWADDAH WARAHMAH

Abstrak:

Adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, mewajibkan semua masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan dan penyebaran virus tersebut, salah satunya dengan selalu menggunakan masker. Hal tersebut justru dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan penimbunan masker agar mendapatkan keuntungan yang berlimpah. Penimbunan barang berupa masker merupakan suatu kejahatan dan dapat ditindak secara hukum sesuai Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Skripsi ini membahas rumusan masalah tentang kebijakan hukum pidana terhadaP penanggulanan tindak pidana penimbunan barang berupa masker berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan bentuk penanggulangan terhadap tindak pidana penimbunan barang berupa masker. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan- peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penimbunan barang terhadap masker di tengah wabah virus Covid-19 saat inI merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 50.000.000.000. Mengacu pada penjelasan asas kepentingan nasional dan asas kepastian hukum dalam Undang-Undang perdagangan, kemudian dihubungkan dengan Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, maka Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sudah sesuai dijadikan dasar hukum untuk penanggulangan tindak pidana penimbunan masker

Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Penimbunan Masker, Undang- Undang Perdagangan