Peran Lembaga Konsumen Yogyakarta dalam Melindungi Konsumen Jasa Keuangan yang Dirugikan

Oleh: Nurul Amaliah

Abstrak:

Jasa keuangan adalah sebuah bentuk layanan yang diberikan oleh penyedia jasa keuangan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan konsumen, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi, produksi, dan konsumsi maupun sebagai sarana pengelolaan keuangan mereka untuk berbagai kebutuhan lainnya. Perlindungan konsumen adalah upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Lembaga Konsumen Yogyakarta adalah salah satu lembaga yang melindungi konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis (1) Peran Lembaga Konsumen Yogyakarta dalam melindungi konsumen jasa keuangan dan (2) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan LKY dalam melindungi konsumen yang dirugikan pada jasa keuangan. Peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data. Di analisis secara deskriptif kualitatif untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung. Hasil penelitian menunjukan peran Lembaga Konsumen Yogyakarta dalam melindungi konsumen jasa keuangan yang dirugikan antara lain: (1) Layanan Pengaduan dan (2) Layanan Advokasi. Pembinaan yang dilakukan LKY berupa program pendidikan konsumen antara lain: (1) Pembentukan Kelompok Konsumen Sadar, (2) Kampanye Publik, dan (3) Pelatihan Konsumen. Pengawasan dari LKY berupa pengawasan bersama pemerintah, masyarakat, dan Instansi terkait perlindungan konsumen bentuk pengawasan oleh LKY terhadap barang dan jasa keuangan dengan cara penelitian, pengujian, dan survei.

Kata Kunci: Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, LKY