IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR FUNDAMENTAL NEGARA DALAM KAITANTANNYA DENGAN NEGARA KESEJAHTERAAN DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Oleh: Rahmat Wijaya

Abstrak:

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementsai pancasila sebagai dasar fundamental negara dalam kaitannya dengan negara kesejahteraan di era revolusi industri 4.0. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif (normative legal research). Data yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara diskriptif dan dikumulkan dengan dihubungkan teori-teori yang diperoleh, sehingga didapatkan jawaban atas permasalahan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka (literature research) studi pustaka dilakukan atas bahan- bahan hukum yang relevan dengan menelusuri referensi yang berupa buku, jurnal, laporan penelitian dan dokumen-dokumen pendukung lainya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Pancasila sebagai dasar fundamental negara dalam kaitanya dengan negara kesejahteraan di era revolusi industri 4.0 yaitu Pancasila masih relevan untuk menjadi sebuah dasar negara karena sifatnya yang terbuka, fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman atau kemajuan teknologi. Pancasila harus diterapkan dan dipakai oleh setiap masyarakat maupun pejabat pemerintah sebagai tujuan dari cita-cita Pancasila agar tercipta sebuah kesejahteraan.

Kata Kunci: Pancasila, Negara kesejahteraan, revolusi industri 4.0.