PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) TENTANG KLITIH DI POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Oleh: KRESNA YUDHISTIRA

Abstrak:

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh positif dan negatif. Pemanfaatkan teknologi dan informasi dan komunikasi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia. Kemajuan teknologi ITE dilain pihak dapat dimaanfatkan untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang bersifat melawan hukum salah satunya adalah penyebaran berita hoax. Penegakan hukum tindak pidana penyebaran berita (hoax) tentang klitih diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Subjek dari penelitian ini adalah Kepolisian Polda DIY, dan objek penelitian adalah bentuk-bentuk pelanggaran ITE yang mengandung unsur penipuan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data berupa analisis isi dan kesesuaian. Hasil penelitian dalam menganalisis penegakan hukum yang belum efektif dilakukan oleh Polda DIY dalam penanganan perkara-perkara dalam tindak pidana penyebaran berita (hoax) tentang klitih dapat dilihat dari teori actual enforcement tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NKRI serta peraturan lain dalam Kepolisian tidak mungkin dapat dilaksanakan secara total enforcement atau full enforcement. Kasus tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) tentang klitih yang dilaporkan ke Kepolisian Polda DIY pada bulan Februari 2020 telah diselesaikan dan sudah disepakati untuk dilakukan penyelesaiannya melalui proses penal di Pengadilan Negeri Sleman. Kendala penegak hukum adalah tidak semua Kepolisian memiliki SDM yang mempunyai kemampuan teknologi, sarana dan prasaran. Saran dalam penelitian ini adalah kepolisian meningkatkan sumber daya manusia guna menghadapi perkembagan teknologi informasi, memaksimalkan instansi pemerintahan dalam memberantas penyebaran berita bohong (hoax), kepada masyarkat agar dapat lebih selektif dalam membagikan informasi yang belum jelas akurasi dan kebenarannya.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penyebaran Berita Bohong (Hoax), Klitih