TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PRIVASI PENUMPANG PADA ERA BIG DATA DI KOTA YOGYAKARTA

Oleh: Nadhifa Tri Fanny

Abstrak:

Perkembangan teknologi informasi global terus mendorong seluruh industri perusahaan melakukan inovasi-inovasi pelayanan kepada penumpang melalui perkembangan big data, terlebih lagi dengan meningkatnya perkembangan bisnis di bidang jasa penerbangan yang dari tahun ke tahun semakin meningkat pesat, oleh karena itu perusahaan maskapai PT.Lion Mentari Airlines harus selalu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap penumpang khsususnya terhadap privasi data pribadi penumpang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: (i) tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap perlindungan data pribadi dan privasi penumpang pada era big data, (ii) kendala implementasi tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap perlindungan data pribadi dan privasi penumpang pada era big data. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan yaitu data primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer adalah dengan cara wawancara, sedangkan data sekunder dengan dokumen yang dikumpulkan dan dikaji untuk menjawab permasalahan dalam penelitian yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, dapat di ketahui bahwa tanggung jawab hukum PT.Lion Mentari Airlines terhadap penumpang dianggap ada sejak adanya perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban. Perlindungan hukum tersebut dapat di buktikan dengan tiket penumpang. Sehingga jika terjadi pelanggaran, maka pengangkut wajib untuk mengganti rugi. Selain itu berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa, salah satu kendala yang dihadapi maskapai penerbangan dalam upaya melindungi data pribadi dan privasi penumpang salah satunya adalah, karena tidak adanya Undang-Undang perlindungan data pribadi di Indonesia sehingga membuat maskapai penerbangan sulit untuk mengatur kebijakan internal akan akses para karyawan terhadap data penumpang, serta sulitnya divisi IT untuk mengamankan data pribadi dari ancaman peretas. Maka diharapkan pemerintah dapat segera mungkin mengesahkan Rancangan Undang-Undang perlindungan data pribadi guna memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi dan privasi masyarakat.

Kata Kunci: maskapai penerbangan, penumpang, perlindungan data pribadi, privasi.