PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PASAL 106 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGGUNAAN GADGET/PONSEL DI JALAN OLEH OJEK DARING DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Oleh: NURWAHIDA. MS

Abstrak:

Aktifitas ojek daring yang sangat membantu kehidup manusia saat ini menimbulkan keresahan disebabkan karena tidak teraturnya ojek daring dalam berlalu lintas, penulis merasa bertanggung jawab untuk mencari tahu terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menertibkan masyarakat yang menggunakan gadget saat berkendara khususnya oleh ojek daring, sekaligus mencari tahu kendala-kendala yang dijumpai di lapangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini ialah metode kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan suatu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti objek yang alamiah di mana peneliti adalah instrumen kunci, dengan menggunakan metode alamiah serta analisis data deskripsi dan hasil yang lebih mengutamakan makna. Hasil dari penelitian ini ialah, dalam proses penegakan hukum aparat kepolisian terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas tetang pentingnya patuh dan taat terhadap aturan yang ada terkhusus aturan dan etika dalam berkendara. Harapan tidak selalu sejalan dengan fakta yang terjadi, maka dari itu pemberian teguran dan tilang merupakan langkah terakhir untuk menegakkan aturan seadil-adilnya dalam proses menertibkan dan menyadarkan masyarakat.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Ojek Daring, Gadget