PENCABUTAN HAK POLITIK DALAM PERSPEKTIF LEGAL SYSTEM LAWRENCE FRIEDMAN

Oleh: SUTRISNO

Abstrak:

Pidana pencabutan hak politik merupakan sanksi pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan sudah terdapat peraturan yang mengatur tentang penjatuhan pidana pencabutan hak politik bagi pelaku tindak pidana korupsi, akan tetapi angka tingkat korupsi di Indonesia masih cukup tinggi. Hal tersebut mendorong penulis melakukan penelitian yang mencari tahu bagaimana rumusan pidana pencabutan hak politik dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana pengaturan pencabutan hak politik bagi pelaku koruptor dalam perspektif legal system Lawrence M. Friedman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sanksi pidana pencabutan hak politik bagi pelaku tindak pidana korupsi merupakan solusi untuk mencegah tindak pidana korupsi dan memberi efek jera. Dan untuk mengetahui pengaturan pencabutan politik dalam kaca mata Lawrence M. Friedman. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research) dengan metode analisis data deskriptif-analisis, serta menggunakan pisau analisis teori legal system Lawrence M. Friedman. Sumber dan bahan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan-bahan yang digunakan melalui dokumentasi ialah segala bentuk data literatur serta mengambil dan mencari sumber dengan membaca, memahami bahan-bahan tertulis baik dari buku-buku, skripsi dan karya-karya lainnya. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah pertama, sanksi pidana pencabutan hak politik dalam pasal 35, 38 KUHP dan pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, merupakan dasar penjatuhan sanksi pidana pencabutan hak politik. Kedua pengaturan pencabutan hak politik bagi pelaku koruptor berdasarkan perspektif Friedman, secara substansi hukum (legal substance), substansi hukum yang perlu adanya pembaharuan. Secara struktur (legal structure) belum adanya konsistensi dalam penjatuhan sanksi pidana pencabutan hak politik. Secara kultur hukum (legal culture), masyarakat menghendaki adanya hukuman pemberat untuk mencegah tindak pidana korupsi yang semakin parah, namun pidana pencabutan hak politik sebagai hukuman pemberat masih perlu dikaji kembali dan mungkin diganti atau diubah dengan hukuman lainnya yang lebih tepat.

Kata Kunci: Pidana Pencabutan Hak Politik, Koruptor, Legal System Lawrence M. Friedman