PERLINDUNGAN KONSUMEN WISATA OLEH DINAS PARIWISATA, KEPEMUDAAN, DAN OLAHRAGA KABUPATEN MAGELANG

Oleh: IRHAM WILDAN FANANI

Abstrak:

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magelang adalah instansi pemerintah untuk mengurus urusan pemerintah bagian pariwisata, kepemudaan dan olahraga tugas itu salah satunya adalah perlindungan terhadap wisatawan. Masih ditemui kasus di Kabupaten Magelang yang merugikan konsumen, dalam hal ini adalah wisatawan. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dalam upaya perlindungan konsumen wisata, langkah dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magelang dalam melindungi konsumen wisata, evaluasi terhadap perlindungan konsumen wisata, dan hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magelang dalam upaya perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Keselurahan data dianalisis dengan analisa deskriptif kualitatif Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaen Magelang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dalam upaya perlindungan konsumen wisata substansinya sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Langkah Dinas Priwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magelang yaitu: mengimplementasikan hak, pembinaan, melibatkan masyarakat, dan pemberian sanksi pada pelaku usaha. Hambatan yang dihadapi Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang dalam upaya perlindungan konsumen wisata: keterbatasan ilmu pengetahuan terkait wisata, sumber daya manusia, anggaran.

Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Wisata