STUDI KOMPARATIF PERATURAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DAN CYBER GAMBLING SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Oleh: Bobby Julian Wikrama
Abstrak:
Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri yang dapat ditemukan dalam masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, perjudian dapat dilakukan dengan berbagai macam mekanisme dan ragam bentuk. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana Cyber Gambling antara sebelum adanya UU No.11 Tahun 2008 dan sesudah adanya UU No.11 tahun 2008 dan untuk mengetahui bagaimana upaya dan hambatan terhadap penegakan hukum dari UU tersebut. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode Penelitian Normatif, metode penelitian Normatif adalah fokus pada kajian tertulis yakni menggunakan data sekunder seperti menggunakan peraturan perundang- undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana. Berbagai aspek dikaji pada penelitian jenis normatif ini. Aspek- aspek tersebut seperti aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu perundanagan dan bahasa hukum yang digunakan. Hasil dari penelitian ini adalah Perbedaan perjudian biasa dengan perjudian melalui internet (internet gambling) adalah media yang digunakanmyaitu jika perjudian biasa dapat dilakukan di mana saja di dunia nyata baik yang bersifat terang-terangaan maupun secara sembunyi-sembunyi jika suatu saat terjadi permasalahan akan mudah untuk mengetahuinya dan cepat untuk diberikan sanksi, sedangkan perjudian melalui internet (internet gambling) dilakukan dengan menggunakan media internet tidak mengenal batas wilayah , tempat kejadian (locus delecti), serta waktu kejadian (tempus delecti) semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan computer yang memiliki akses internet tanpa takut diketahui oleh orang lain atau saksi mata, sehingga perjudian melalui internet ini memiliki karakter yang berbeda dari segi pelaku, modus operandi dan tempat kejadian perkaranya. Selain itu disetiap peraturan yang mengatur tentang Cyber Gambling terdapat beberapa perbedaan hukuman berupa kurungan penjara dan denda yang telah diatur baik itu dari peraturan 303 KUHP, 303 bis KUHP, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Kata Kunci: Perbandingan Peraturan,Tindak Pidana Perjudian, Tindak Pidana Cyber Gambling