UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DI LAUT NATUNA UTARA (STUDI KASUS MASUKNYA CHINA COAST GUARD SECARA ILEGAL DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DITINJAU DARI UNCLOS 1982)

Oleh: Luqman Hakim

Abstrak:

Republik Rakyat Tiongkok mengklaim secara historis wilayah laut Natuna utara menjadi wilayahnya. Tak heran jika sering sekali kapal Republik Rakyat Tiongkok melakukan kegiatan ilegal di wilayah tersebut, padahal berdasarkan UNCLOS 1982 laut Natuna utara merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, persoalan tersebut menimbulkan sengketa yang tidak kunjung usai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa dan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas klaim dari Republik Rakyat Tiongkok. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum dengan melihat hukum yang tertulis dalam perundang-undangan dan Penulis juga menggunakan teori dari ahli Hukum Internasional untuk menganalisa rumusan masalah dalam skripsi ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, upaya penyelesaian sengketa laut Natuna utara berdasarkan UNCLOS 1982 adalah dengan cara win win solution (Negosiasi, Pencarian Fakta, Mediasi, Konsiliasi) jika win win solution solution tidak tercapai maka dengan win lose solution (Arbitrase Internasional dan Pengadilan Internasional). Kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia adalah mengeluarkan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan hingga melayangkan nota protes kepada Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 2020. Salah satu solusi dari ahli Hukum Internasional adalah memperbanyak nelayan dan petugas keamanan untuk eksploitasi dan penjagaan wilayah laut Natuna utara. Adapun kendala dihadapi Indonesia adalah jika reaksi Indonesia tidak tepat maka bisa merenggangkan hubungan diplomatik serta hubungan kerjasama perekonomian dengan Republik Rakyat Tiongkok.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Perairan Natuna, UNCLOS 1982