PELAKSANAAN PERDA KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERPARKIRAN (STUDI PENGELOLAAN PERPARKIRAN OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA YOGYAKARTA)

Oleh: MIFTAH MARWAA AYOGDA NUGROHO

Abstrak:

Pengelolaan perparkiran di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran yang memberikan kewenangan penyelenggaraan parkir kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Penyelenggaraan parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan keterlibatan badan atau pengelola fasilitas parkir, juru parkir, pengguna fasilitas parkir. Skripsi ini mengangkat permasalahan bagaimana pelaksanaan PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran dan bagaimana kewenangan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam pengelolaan perparkiran berdasarkan PERDA Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Dalam memperoleh data yang dibutuhkan penulis menggunakan teknik sensus dan random sampling dengan alat pengumpul data berupa observasi, penelusuran pustaka, wawancara. Hasil penelitian yang telah dibahas kemudian penulis simpulkan dengan teknik penarikan kesimpulan dengan cara kualitatf deskriptif. Hasil penelitian bahwa peraturan tersebut belum sepenuhnya ditaati, banyaknya parkir liar yang yang terjadi di Kota Yogyakarta, masih banyak terdapat Juru parkir yang memungut tarif parkir tidak sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, kurangnya peran aktif Satpol PP dalam penegakan sanksi pidana tidak memberikan efek jera kepada para pelanggar. Bahwa Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah menjalankan kewenangannya yaitu: melakukan pengelolaan fasilitas parkir, memberikan izin kepada pengelola fasilitas di dalam ruang milik jalan serta menetapkan badan pengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengelola fasilitas parkir dan juru parkir, dan Dinas Perhubungan juga melaksankan sanksi pidana yang bukan menjadi kewenangannya.

Kata Kunci: PERDA Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta