Analisis Yuridis Kasus Tinda Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Melalui Rekaman Elektronik Ditinjau dari Asas Keadilan

Oleh Catur Adiputra Noor

Abstrak

Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan serta dan mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, dan penegakkan hukum. Perbuatan melawan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan mengingat tindakan carding, hacking, penipuan, terorisme, dan penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan di dunia maya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (i) Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana pada putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr (ii) Pemenuhan Asas Keadilan oleh Hakim pada putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Baiq Nuril dalam Putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr). Penelitan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan yuridis dan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu menggunakan data primer berupa putusan hakim No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pada pertimbangan Hakim dalam dakwaan Penuntut Umum pelaku tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Putusan hakim tersebut telah memenuhi asas keadilan berdasarkan Pancasila sesuai dengan amanat sila ke-1 “Ketuhanan yang Maha Esa” dan sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Kata Kunci: Tindak Pidana ITE, Pertimbangan Hakim, Asas Keadilan