TANGGUNG JAWAB BPJS DALAM PEMENUHAN HAK KEPADA RUMAH SAKIT MM DUNDA KABUPATEN GORONTALO

Oleh: MIRAH SYAFIRA MOHAMMAD 

Abstrak:

Jaminan sosial merupakan mekanisme negara dalam mengatasi tantangan penyediaan akses dan pelayanan kesehatan bagi warga negara khususnya masyarakat miskin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pola hubungan hukum BPJS dengan Rumah Sakit, tanggung jawab BPJS dalam pemenuhan hak kepada Rumah Sakit dan hambatan BPJS dalam pemenuhan hak kepada Rumah Sakit. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Data penelitian adalah data primer dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Keseluruhan data dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab BPJS dalam pemenuhan hak pada rumah sakit MM Dunda Kabupaten Gorontalo terbagi menjadi 2 yakni pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit MM Dunda Kabupaten Gorontalo sudah berjalan berdasarkan prosedur, berupa penyediaan fasilitas kesehatan untuk peserta BPJS dan pihak BPJS pun telah menangung pelayanan kesehatan para peserta BPJS berdasarkan dalam perjanjian kerja sama. Segi pelayanan administrasi sangat berkaitan erat dengan pelayanan kesehatan. Pelayanan administrasi disini menjelaskan bahwa peserta BPJS dapat mengklaim hak peserta BPJS ke rumah sakit sehingga dari berita acara kelengkapan berkas klaim tersebut dapat dijadikan bukti Rumah Sakit dalam pencairan dana Klaim.

Kata Kunci: Jaminan Sosial, Pemenuhan Hak, Pelayanan kesehatan, Tanggung Jawab, Rumah Sakit