PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR D.I YOGYAKARTA SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

Oleh: Annisa Denok Prawatya

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur DIY sebagai Wakil Pemerintah Pusat, menganalisis pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang terkait dengan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di DIY berkaitan dengan statusnya sebagai daerah istimewa. Penelitian ini dilakukan pada Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Daerah D.I. Yogyakarta yang berkedudukan di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY pada tanggal 18 Juni 2019 dengan mewawancarai 3 (tiga) orang pejabat/staf pengelola pada Satker Sekretariat Daerah D.I. Yogyakarta. Data hasil wawancara selanjutnya akan dianalisis oleh penulis secara deskriptif kualitatif dengan metode analisis, guna memotret pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur D.I Yogyakarta sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah tahun 2018, sehingga diperoleh gambaran empiris tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur D.I. Yogyakarta sebagai WakilPemerintah Pusat. Secara garis besar, pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur D.I. Yogyakarta sebagai Wakil Pemerintah Pusat tahun 2018 dilakukan oleh Satker Sekretariat Daerah D.I. Yogyakarta. Pelaksanaan tugas tersebut masih makro, yakni terkait dengan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan amanat Pasal 91 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan kondisi ini terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Sebagian besar tugas dan wewenang Gubernur D.I. Yogyakarta sebagai wakil pemerintah pusat justru dilaksanakan oleh OPD Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta dengan pembiayaan yang dibebankan pada APBD D.I. Yogyakarta. Kemudian, tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur D.I. Yogyakarta sebagai wakil pemerintah pusat, dikaitkan dengan statusnya sebagai daerah istimewa. Tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dilaksanakan sesuai asas dekonsentrasi (asas ini dilaksanakan sama/simetris untuk seluruh provinsi di Indonesia), sementara keistimewaan D.I. Yogyakarta dilaksanakan sesuai asas desentralisasi.

Kata Kunci: Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Desentralisasi