EFEKTIVITAS PEMBENTUKAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DALAM MEWUJUDKAN CHECK AND BALANCES MENURUT UU NOMOR 19 TAHUN 2006
Oleh: Oka Pramana Putra
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis perbandingan Tugas dan Fungsi antara Dewan Pertimbangan Presiden dengan Dewan Pertimbangan Agung sebelum Amandemen UUD 1945 serta Efektivitas Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebagai mekanisme Check and Balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative (normative legal research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data primer yaitu Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang, sedangkan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data yang diperoleh menggunakan metode yuridiskualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbedaannya terlihat bahwa, Dewan Pertimbangan Presiden secara tegas disebut “bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan”. Hal tersebut berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung disebut “berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah”. Selain itu, pemberian nasihat dan juga pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, dan dilakukan oleh suatu Dewan Pertimbangan Presiden. Tetapi segala bentuk nasihat dan pertimbangan itu seharusnya tidak semua harus dirahasiakan ada beberapa nasihat yang publik harus mengetahuinya terutama yang tidak berkaitan langsung dengan strategi negara dalam menghadapi negara lain.
Kata Kunci: efektivitas, dewan pertimbangan presiden, nasihat