ANALISIS KRIMINOLOGI TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIDAHULUI PERKOSAAN

Oleh: WAHYUDI SUTEJA

Abstrak:

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa atau merenggut seseorang dengan cara melanggar hukum, maupun yang tidak melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan yang didahului pemerkosaan dan upaya penanggulangan kejahatan terhadap tindak pidana pembunuhan yang didahului pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan bersifat normative legal research, yakni dengan menelusuri dan mengkaji bahan-bahan keperpustakaan khususnya yang berkaitan dengan Analisis Kriminologis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang didahului Perkosaan dengan cara mempelajari sumber-sumber data, baik primer maupun sekunder. Data-data yang ada sebagian digunakan sebagai pedoman dan sebagian yang lain digunakan sebagai kutipan untuk menarik kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan kejahatan sudah diatur dalam pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana yaitu tentang pembunuhan dan pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana yaitu tentang perkosaan.

Kata Kunci: Analisis Kriminologi, Tindak Pidana, Pembunuhan dan Perkosaan