PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCATATAN PALSU DALAM PEMBUKAAN REKENING BISNIS (Studi Kasus di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta)
Oleh: VIA SUSANANDA
Abstrak:
Proses penegakan hukum terhadap kecurangan atau tindak pidana yang dilakukan pihak bank yang melakukan pencatatn palsu ditangani secara tegas mengingat sudah adanya aturan yang mengatur tentang hukuman pidana bagi pegawai bank yang melakukan tindak pidana. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris disebut pula dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Metode pendekatan secara yuridis sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan terjun langsung ke objeknya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tindak pidana pencatatan palsu dalam pembukaan rekening bisnis dilakukan oleh pegawai bank dengan jabatan sebagai marketing, pencatatan palsu dilakukan dengan tujuan agar terpenuhinya target. Kendala yang dihadapi oleh Polda DIY yaitu masalah data yang sulit didapatkan karena ketika permaslahan berkaitan dengan bank berbentur dengan adanya kerahasiaan bank, keterbatasan waktu dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan masalah budaya.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencatatan Palsu, Polda DIY