IMPLIKASI PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP STATUS HUKUM PENYELENGGARA PEMILU

Oleh: MUHAMMAD RIFKY RACHEL PONDIU

Abstrak:

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi penegakan etik oleh DKPP terhadap penyelenggara pemilu dan mengetahui implikasi putusan DKPP terhadap status hukum penyelenggara pemilu. Metode Penelitian menggunakan pendekatan penelitian yuridis-normatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian analisis secara deskriptif kualitatif Hasil penelitian menunjukkan peran DKPP RI dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu antara lain: pelaksanaan penegakan kode etik menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan DKPP menunjukkan hasil yang positif dan; status hukum terhadap jabatan penyelenggara pemilu yang seringkali putusan DKPP didugat oleh penyelenggara pemilu ke PTUN.

Kata Kunci: Implikasi, Putusan, DKPP RI, Status Hukum, Penyelenggara Pemilu