PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PASAL 106 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGGUNAAN GADGET/PONSEL DI JALAN OLEH OJEK DARING DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Oleh: NURWAHIDA. MS Abstrak: Aktifitas ojek daring yang sangat membantu kehidup manusia saat ini menimbulkan keresahan disebabkan karena tidak teraturnya ojek daring dalam berlalu lintas, penulis merasa bertanggung jawab untuk mencari tahu terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menertibkan masyarakat yang menggunakan gadget saat berkendara khususnya oleh ojek daring, sekaligus mencari […]

