PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH MASINIS TERHADAP KECELAKAAN KERETA API

Oleh: Nadyana Kalla Musba

Abstrak:

Kereta api adalah suatu moda transportasi darat yang berupa kendaraan yang bergerak di rel. Kereta api terdiri dari lokomotif yang dikemudikan oleh Awak Sarana Perkeretaapian yakni Masinis dengan bantuan mesin dan rangkaian kereta atau gerbong sebagai tempat pengangkutan barang dan/atau penumpang. Kerata api memiliki banyak keunggulan , akan tetapi juga memiliki permasalahan seperti salah satunya adalah kecelakaan kereta api. Setiap kecelakaan kereta api yang terjadi, pihak Masinis selalu menjadi pihak yang pertama kali disalahkan yang dianggap sebagai penyebab kecelakaan tersebut. Masinis dituduh lalai dalam menjalankan pekerjaannya sehingga mengakibatkan orang lain menjadi luka berat atau meninggal dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban pidana oleh Masinis terhadap kecelakaan kereta api serta bagaimanakah penerapan sanksi bagi Masinis ketika terjadi kecelakaan kereta api. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif (qualitative research). Hasil penelitian ini dianalisis secara yuridis normtif yaitu data-data atau bahan-bahan hukum yang didapatkan yakni dari studi pustaka dan wawancara yang dikaji dan dipaparkan secara deskriptif analisis. Kemudian dari analisis data tersebut akan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh Masinis terhadap kecelakaan kereta api haruslah dilihat dari unsur kesalahannya dan juga melihat kemampuan bertanggungjawab dari seorang Masinis tersebut, apabila semua unsur telah terpenuhi maka Masinis dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kereta api. Kemudian mengenai peneran sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian karena undang-undang ini merupakan undang-undang khusus yang mengatur tentang perkeretaapian.

Kata Kunci: Masinis, Pertanggungjawaban Pidana, Sanski Pidana