PERLINDUNGAN KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Oleh: Yuni Ida Riyani

Abstrak:

Financial Technology telah berkembang pesat di Indonesia sehingga menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi miliknya dari berbagai ancaman penyalahgunaan data atas penggunaan pinjam- meminjam uang berbasis teknologi. Penyalahgunaan data pribadi konsumen fintech yang sedang marak dan pembobolan data pribadi yang merugikan konsumen fintech. Pentingnya perlindungan konsumen terhadap fintech ini dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi konsumen dalam melakukan transaksi berbasis fintech. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keamanan data konsumen dalam bisnis fintech di Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Peraturan Perlindungan Konsumen, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan terkait. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menyatakan bahwa: (i) perlindungan konsumen fintech di Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari beberapa perlindungan yaitu kelengkapan informasi dan transparansi produk/layanan oleh Pelaku Usaha, penanganan, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, pencegahan penipuan dan keandalan sistem, perlindungan terhadap data pribadi (cybersecurity), sosialisasi perlindungan data pribadi, pengaduan kepada instansi terkait, dan (ii) upaya peningkatan perlindungan data pribadi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika maupun Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota. Perlindungan terhadap data pribadi konsumen fintech diatur dalam Peraturan Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Mengenai data yang harus dilindungi telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Kata Kunci: Fintech, Perlindungan Konsumen, Data Pribadi Konsumen