PERANAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA YOGYAKARTA DALAM MENGAWASI KLAUSULA BAKU DI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Oleh: Pahrian Noor
Abstrak:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga khusus yang dibentuk dan diatur untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha sekaligus memberikan layanan konsultasi yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999. Perjanjian baku mengabaikan asas-asas hukum perjanjian karena dibuat oleh satu pihak, sehingga cenderung kurang adanya keadilan bagi para pihak. Perjanjian baku lebih memberikan keuntungan bagi pelaku usaha saja, dengan cara menggunakan klausula baku sehingga konsumen yang menanggung kerugian. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui peranan dan hambatan BPSK dalam mengawasi klausula baku pada perusahaan pembiayaan di Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara, pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Keseluruhan data di analisis dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Kota Yogyakarta mempunyai peran untuk mengawasi, membina dan melakukan sosialisasi terhadap pencantuman klausula baku, selain menyelesaikan sengketa konsumen, namun BPSK Kota Yogyakarta bersifat pasif dan hanya bertindak jika ada pengaduan atau keluhan konsumen. BPSK Kota Yogyakarta juga tidak merasa berwenang menindak pencantuman klausula baku yang dilarang. Tindakan BPSK hanya pada saat ada pengaduan atau sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yaitu sebatas meminta pelaku usaha untuk menghapus klausula yang dilarang. Hambatan BPSK dalam menjalankan perannya yaitu ada kendala sumber daya manusia, perangkat kerja, pendanaan, lembaga peradilan dan penegak hukum lainnya
Kata Kunci: Klausuka Baku, Perusahaan Pembiayaan, BPSK Kota Yogyakarta