TINJAUAN HUKUM PROGRAM ASURANSI SAPI DI DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Oleh: WILLIAT AZWAR

Abstrak:

Program asuransi sangat bermanfaat bagi peternak sapi karena diberikan subsidi premi, kelompok atau sorang tetap bisa melanjutkan usaha apabila mengalami kerugian akibat hilang dan/atau matinya hewan ternak sapi yang dimiliki dengan ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala dalam Program Asuransi Usaha Ternak Sapi di tinjau dari Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 01/Kpts/SR.230/B/01/2020 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi. Hasil penelitian menyatakan bahwa: (i) regulagi program asuransi sapi di dinas Menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Pementan.SR.230/7/2015.Dalam pasal 31 pelaksanaan peraturan Menteri diterbitkan pedoman pelaksanaan fasilitasi asuransi pertanian sesuai dengan spesifik komoditas oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (ii) analisis yuridis program asuransi usaha ternak sapi dalam pelaksanaannya terjadi kurangnya sosialisasi, kurangnya orang yang memahami tentang mengurusi asuransi sekaligus melakukan operator aplikasi SIAP, dan terkendala karena ada virus Covid-19 pada tahun 2020.

Kata Kunci: Tinjauan Hukum Program, Asuransi Sapi, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan.