Nomor : 1590/E2/TU/2020 19 Juli 2020
Lamp : satu (1) berkas
Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi, dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 2001 merupakan salah satu upaya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menumbuhkan, mewadahi, dan mewujudkan ide kreatif serta inovatif mahasiswa. PKM memberikan dampak terhadap peningkatan prestasi mahasiswa dan prestasi perguruan tinggi dalam pemeringkatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan setiap tahunnya.
Merespon berbagai harapan dan keinginan berbagai pihak, sebagai upaya realisasi keberlangsungan aktivitas kreativitas mahasiswa di tengah pandemi ini, maka kegiatan PKM 2020 akan dilanjutkan dengan beberapa penyesuaian dan revisi untuk mengakomodasi kondisi dan keterbatasan yang ada. Pedoman Tambahan PKM 5 Bidang 2020 ini merupakan addendum dari pedoman PKM 2020 yang telah dikeluarkan sebelumnya. Pedoman tambahan ini juga berisi revisi sekaligus aturan tambahan dengan mempertimbangkan situasi kenormalan baru (new normal) yang sangat penting untuk dicermati dan diperhatikan dalam pelaksanaan PKM 2020.
Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,
TTD
Aris Junaidi
NIP 196306041989031022
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Lampiran :