PENYALAHGUNAAN OBAT UNTUK ABORSI OLEH ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DALAM PRESPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA
Oleh: TOMI IRAWAN
Abstrak:
Praktik aborsi semakin meluas, seiring dengan budaya pergaulan bebas dan adanya praktik prostitusi bagi anak (usia remaja). Tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh anak (usia remaja) akibat dari hubungan seks bebas akan mencari beberapa cara, salah satunya dengan cara penyalahgunaan obat. Kasus tindak pidana dalam penelitian ini terjadi di Sentolo, Kulon Progo dan telah dijatuhi putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Wates. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dan pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan obat dalam tindak pidana aborsi. Metode dalam penelitian ini adalah normatif empiris yaitu penelitian hukum yang mempunyai objek atas sasaran peraturan peraturan perundangan dan bahan hukum lainnya dengan menggunakan jenis metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat dijelaskan faktor anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi, yaitu terjadinya krisis moral baik secara agama ataupun pergaulan membuat anak yang hamil di luar nikah, berupaya untuk menggugurkan kandungannya (aborsi). Pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi diselesaikan melalui proses peradilan pidana. Anak yang melakukan, turut serta melakukan tindak pidana aborsi terhadap janin yang masih dalam kandungan dilakukan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, maka telah memenuhi syarat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Penyalahgunaan obat oleh anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi dijatuhi pidana Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Obat, Anak, Tindak Pidana Aborsi