IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM HOSPITAL BY LAWS RUMAH SAKIT

Oleh: Zulfa Fauziyyah Nurfikri

Abstrak:

Hospital By Laws mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik, direktur, staf medis tenaga kerja lainnya, dan pasien. Hospital By Laws merupakan kekhususan dari setiap rumah sakit untuk menentukan sepanjang tidak menyalahi peraturan yang lebih tinggi. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui: (i) Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien dalam Hospital By Laws Rumah Sakit UAD (ii) Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien dalam Hospital By Laws Rumah Sakit UAD. Hasil penelitian menyatakan bahwa Rumah Sakit UAD belum sepenuhnya mengimplementasikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien dalam Hospital By Laws. Hospital By Laws UAD yang berlaku saat ini hanya memuat sebagian dan secara umum ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Ketentuan yang belum dimuat dalam Hospital By Laws UAD diupayakan implementasinya dalam bentuk praktis sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien meskipun belum termuat dalam Hospital By Laws UAD. Faktor yang mempengaruhi tidak termuatnya ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 dalam Hospital By Laws disebabkan karena pembinaan dan pengawasan pengelolaan Rumah Sakit yang tidak maksimal.

Kata Kunci: Kewajiban, Rumah Sakit, Pasien, Hospital By Laws