UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DI LAUT NATUNA UTARA (STUDI KASUS MASUKNYA CHINA COAST GUARD SECARA ILEGAL DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DITINJAU DARI UNCLOS 1982)
Oleh: Luqman Hakim Abstrak: Republik Rakyat Tiongkok mengklaim secara historis wilayah laut Natuna utara menjadi wilayahnya. Tak heran jika sering sekali kapal Republik Rakyat Tiongkok melakukan kegiatan ilegal di wilayah tersebut, padahal berdasarkan UNCLOS 1982 laut Natuna utara merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, persoalan tersebut menimbulkan sengketa yang tidak kunjung usai. Tujuan penelitian ini […]

