PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Oleh: KRISTIYANTO Abstrak: Tindak pidana dalam rumah tangga diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam wilayah domestik ini terjadi ketika menggunakan ancaman dan atau berbuat kekerasan secara fisik dalam rangka mengontrol dan mengintimidasi korbannya. Seringkali tindak kekerasan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi). Disebut demikian, karena […]