PERANAN BUDAYA HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM DAN PERJUDIAN KARTU DI DESA ADIWARNO KECAMATAN BUAYAN KABUPATEN KEBUMEN

Oleh: Aldila Rizky Widya Wardani

Abstrak:

Perjudian membahayakan bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara serta sangat bertentangan dengan agama, kesusilan dan moral. Beberapa macam bentuk-bentuk judi yang telah berkembang pada kehidupan sehari-hari, banyak yang melakukan baik bersifat terang- terangan maupun sembunyi-sembunyi. Masyarakat lebih berpandangan bahwa perjudian ialah suatu yang wajar, tidak melanggar hukum, dan tidak di permasalahkan oleh masyarakat setempat, dan beranggapan bahkan beranggapan sebuah pelanggaran kecil saja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder yang dilakukan dengan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menyatakan bahwa: (i) Masyarakat berpandangan bahwa perjudian dipandang sebagai perbuatan yang biasa, serta menjadi mata pencaharian keseharian. Masyarakat berpandangan dan bernilai bagi golongan yang senang dan menerima kehadiran judi, yang menitikberatkan pada keuntungannya saja, tanpa menghiraukan akibat negatifnya. (ii) Penanggulangan Perjudian Sabung Ayam dan Kartu ialah dengan melalui Pendekatan Ekonomi, Pendekatan Hukum, Pendekatan Sosial dan Pendekatan Agama. Masyarakat melakukan musyawarah bersama untuk memberikan himbauan/teguran secara langsung atau tidak langsung.

Kata Kunci: Budaya Hukum Penaggulangan perjudian