PERLINDUNGAN KONSUMEN PARKIR ATAS PENERAPAN KLAUSULA BAKU (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 300/PDT.G/2010/PN.TNG.)

Oleh: Aiden Hamdani

Abstrak:

Penyediaan fasilitas jasa parkir di tempat perbelanjaan seperti mall atau tempat perhotelan, dibutuhkan pengelolaan jasa parkir yang dapat menjamin keamanan bagi konsumen parkir, namun terkadang dalam pengelolaan jasa parkir ada berbagai ketentuan yang menitik beratkan pengalihan tanggung jawab yang dilakukan oleh pengelola jasa parkir. Fenomena ini menjadi salah satu indikator penyebab terjadinya berbagai macam permasalahan yang berdampak pada hilangnya hak-hak konsumen jasa parkir. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan No.300/PDT.G/2010/PN.TNG atas hilangnya mobil di area parkir dan dampak Putusan No.300/PDT.G/2010/PN.TNG tersebut terhadap pengelolaan jasa parkir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (i) penyedia jasa parkir tersebut yang pengelolaannya dilakukan profesional dan sah, dan bukan merupakan parkir ilegal, maka pengelola jasa parkir bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerusakan maupun kehilangan barang yang dialami oleh pengguna jasa parkir (Konsumen parkir).

Kata Kunci: Peroblematika. Konsumen. Klausula Baku. Putusan Mahkamah Agung