PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI APLIKASI OJEK ONLINE DI POLDA DIY
Oleh: LUKY TRI SUGANDI
Abstrak:
Perkembangan jaman seiring dengan berkembangnya teknologi sangat popular digunakan pada saat ini. Perkembangan teknologi yang menghasilkan internet multifungsi telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat. Menjadi sarana baru dalam melakukan kejahatan terkait tindak pidana penipuan melalui aplikasi ojek online. Penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui aplikasi ojek online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jenis penelitian ini merupakan penelitian normative empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Subjek dari penelitian ini adalah Kepolisian Polda DIY, dan objek penelitian adalah bentuk-bentuk pelanggaran ITE yang mengandung unsur penipuan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data berupa analisis isi dan kesesuaian. Hasil penelitian dalam menganalisis penegakan hukum yang sudah efektif dilakukan oleh Polda DIY dalam penanganan perkara-perkara dalam tindak pidana penipuan melalui aplikasi ojek online dapat dilihat dari teori full enforcement sebenarnya penegakan hukum sudah sesuai dan diselesaikan oleh Polda DIY dengan bukti penyelesaian kasus melalui proses penal di Pengadilan Negeri Sleman, adanya penurunan kasus pada bulan Mei tahun 2019 dengan jumlah 10 kasus hingga bulan Agustus tahun 2019 dengan menunjukan penurunan yaitu 1 kasus dan pada bulan Desember 2019 hanya ada satu kasus tindak pidana penipuan melalui aplikasi ojek online di Polda DIY. Kendala penegak hukum adalah tidak semua Kepolisian memiliki SDM yang mempunyai kemampuan teknologi, sarana dan prasaran. Upaya dari Kepolisian Polda DIY hanya dapat meminimalisir kendala-kendala yang muncul, adapun upaya bersama pemerintah membuat melaksanakan penegakkan hukum. Saran dalam penelitian ini adalah agar Kepolisian bersama pemerintah dapat memaksimalkan kerjasama dalam penegakan hukum.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penipuan, Aplikasi, Ojek Online