PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Oleh: KRISTIYANTO

Abstrak:

Tindak pidana dalam rumah tangga diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam wilayah domestik ini terjadi ketika menggunakan ancaman dan atau berbuat kekerasan secara fisik dalam rangka mengontrol dan mengintimidasi korbannya. Seringkali tindak kekerasan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi). Disebut demikian, karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana militer terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan sanksi hukum militer terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.Metode penilitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis sosiologis. Yuridis Sosiologis adalah yang secara umum bersifat deskriptif dengan menjelaskan tentang penegakan hukum pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jenis Penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Normatif Empiris yaitu penelitian hukum yang mempunyai obyek atas sasaran peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap delik pidana ini berarti berbicara tentang suatu sistem peradilan pidana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan dengan beberapa tahapan, Sanksi dari Anggota Militer yang melakukan Tindak Pidana KDRT yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer terdiri atas: a. Teguran, b. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau c. Penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Militer, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.