PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL RENTAL DI YOGYAKARTA

Oleh: SITI RAHAYU KOROMPOT

Abstrak:

Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan dan tingkah laku berupa norma dan kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis dalam masyarakat untuk mengatur dan menciptakan keamanan dan tata tertib yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu. Salah satu hukum yang dijadikan perlindungan hukum oleh masyarakat adalah hukum pidana, Hukum pidana yamg berlaku bagi setiap orang ini disebut hukum pidana umum. Banyak fenomena kejahatan yang muncul di berbagai daerah yang ada di Indonesia yang menjadi polemik bagi semua kalangan masyarakat Sebagai salah satu bentuk kejahatan adalah tindak pidana penggelapan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil rental dikota yogyakarta serta bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana terhadap penggelapan mobil rental. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif (qualitative research). Hasil penelitian ini dianalisis secara yuridis normtif yaitu data-data atau bahan- bahan hukum yang didapatkan yakni dari studi pustaka dan wawancara yang dikaji dan dipaparkan secara deskriptif analisis. Kemudian dari analisis data tersebut akan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil rental di kota yogyakarta oleh Polresta Yogyakarta yaitu datang langsung ke Tkp untuk memeriksa,melakukan pelacakan, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental di Yogyakarta.

Kata Kunci: ,Penegakan Hukum, Pencegahan