ANALISIS YURIDIS PERANAN APOTEKER DALAM MELINDUNGI KONSUMEN OBAT

Oleh: SITI PATIMAH

Abstrak:

Skripsi ini berjudul “Obat merupakan bahan yang digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, meningkatkan kesehatan, dan konsepsi bagi manusia. Informasi obat yang benar, jelas,dan jujur sangat dibutuhkan oleh konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa (1) Peranan apoteker dalam melindungi konsumen obat (2) Strategi apoteker dalam membantu memberdayakan konsumen obat. Peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder dengan studi dokumen. Semua data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (i) Peranan apoteker dalam melindungi konsumen obat yaitu pemberian informasi obat kepada konsumen. Apoteker harus berkompeten dalam bidangnya, agar dalam pemberian informasi obat kepada konsumen tidak menyimpang dari aturan yang ditetapkan. Pembuatan obat yang baik merupakan bagian dari sistem mutu (Qualitiy Asurance) yang mengatur dan memastikan obat di produksi dan mutunya dikendalikan secara konsisten sehingga produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. (ii) Strategi apoteker dalam membantu memberdayakan konsumen obat dilakukan dengan cara swamedikasi, swamedikasi merupakan upaya pengobatan yang dilakukan sendiri, dalam pelaksanaan swamedikasi konsumen memerlukan pedoman yang terpadu agar tidak terjadi kesalahan pengobatan. Pelayanan konsumen di apotek, apoteker harus memahami dan menyadari pelayanan obat di apotek harus sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian, pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan merupakan pelayanan langsung dan bertanggungjawab kepada konsumen yang berkaitan dengan sedian farmasi dan tujuan untuk mencapai hasil yang lebih maksimal untuk meningkatkan mutu kualitas pelayanan konsumen.

Kata Kunci: Apoteker, Informasi obat, Perlindungan Konsumen