IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN PASAL 6 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT KHUSUSNYA DI KABUPATEN SLEMAN
Oleh: Rini Indriani
Abstrak:
Pengaturan tentang larangan merokok pada saat berkendara tidak lain adalah untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengendara dan orang lain ketika berkendara. Pengaturan oleh Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Undang-undang Nomor 12 tahun 2019 tersebut lahir karena maraknya pengendara yang melakukan tindakan yang membahayakan diri atau orang lain ketika berkendara maka pemerintah mengambil langkah hukum untuk mengurangi hal tersebut. didalam penelitian ini, membahas terkait bagaimana penerapan peraturan menteri, apa saja hambatan, serta upaya apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan peraturan meneteri nomo 12 tahun 2019. Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan Yuridis Sosiologis, dengan cara melakukan wawancara, studi kepustakaan dan analisis kepustakaan maka data diolah secara kualitatif dengan narasi deskripsi. Hasil yang terdapat dalam penilitian ini adalah Pemerintah dan Kepolisian dalam mengupayakan penegakan aturan tersebut maka dilakukannya sosialisasi dan terus melakukan penindakan dilapangan dengan jalan memberikan pemahaman terlebih dahulu bahwa ada larangan untuk tidak merokok pada saat berkendara kepada para pengguna jalan dan juga melakukan penindakan.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Menteri, Perlindungan, Keselamatan, Sepeda Motor, Sleman.