Program Bantuan ADik Difabel

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Disampaikan dengan hormat, bahwa Kemdikbud membuka kesempatan Program Bantuan ADik Difabel bagi mahasiswa aktif angkatan 2020 dengan skema pembiayaan seperti Bidikmisi/KIP Kuliah.

KETENTUAN:
Mahasiswa Difabel yang dapat mengajukan beasiswa ini adalah mahasiswa difabel sesuai Permen No 46/2017 tentang Penyandang Disabilitas yaitu mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Mahasiswa Difabel yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan fisik, emosional, mental, sensorik meliputi:
a. tunanetra;
b. tunarungu;
c. tunadaksa;
d. tunagrahita;
e. gangguan komunikasi;
f. lamban belajar;
g. kesulitan belajar spesifik;
h. gangguan spektrum autis; dan
i. gangguan perhatian dan hiperaktif.

Surat Keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian bagi mahasiswa berkebutuhan khusus, antara lain:
1. Gangguan penglihatan oleh dokter mata/optician
2. Gangguan pendengaran oleh dokter THT
3. Gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi oleh psikiater/psikolog
4. Gangguan gerak oleh ahli ortopedi
5. Ahli pendidikan khusus

 

BERKAS DIUNGGAH:

1. Surat Keterangan Difabel
2. Halaman sampul dalam buku rekening BTN (atas nama mahasiswa yang bersangkutan)
3. Kartu Tanda Penduduk
4. Kartu Tanda Penduduk Orangtua/Wali
5. Kartu Keluarga (KK)
6. Ijazah SMA/Sederajat
7. Kartu Tanda Mahasiswa/Bukti Registrasi

FASILITAS:
Fasilitas Penerima Program Bantuan ADik Difabel (skema pembiayaan seperti Bidikmisi/KIP Kuliah):
1. Pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi
2. Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan

PENDAFTARAN:
https://s.uad.id/bantuan-adik-difabel2020
Pendaftaran selambat-lambatnya Rabu 25 November 2020 pukul 09:00 WIB

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

TTD

Kabid Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan