TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS BATAS MAKSIMAL HIBAH HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN KLATEN
Oleh: Salma Valentina Siwi Abstrak: PPAT memiliki beberapa kewenangan untuk membuat akta perbuatan hukum tertentu salah satunya hibah hak atas tanah. Berdasarkan fakta dilapangan banyak terjadi pembatalan akta hibah tanah karena hibah tersebut dinilai tidak memberi keadilan kepada para pihak. Permasalahannya antara lain kurang mengertinya masyarakat terkait prosedur dan tata cara melakukan hibah yang benar […]

