Unsur-Unsur Materiil Pemenuhan Hak Korban Kecelakaan dalam Melakukan Klaim Asuransi Pada PT Jasa Raharja

Oleh Bayu Surya Nugroho

Abstrak

Produk asuransi yang beredar di Indonesia sangat beragam, mulai dari asuransi pendidikan, asuransi mobil, asuransi kesehatan, hingga asuransi jiwa. Salah satu yang memulai menarik perhatian masyarakat adalah asuransi jiwa. Salah satu asuransi terkait dengan jiwa adalah asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh PT. Jasa Raharja. Pelaksanaan dalam menjalankan penjaminan yang dilakukan oleh Jasa Raharja pada prinsipnya tidak hanya dilihat semata-mata asuransi dalam hal kecelakaan penumpang angkutan umum akan tetapi juga terkait dengan kecelakaan lalu lintas jalan secara umum, namun ada beberapa kecelakaan yang tidak ditangani dan ditanggung yaitu salah satunya kecelakaan tunggal. Berdasarkan inilah kewenangan yang ditelaah pertimbangan terkait dengan kecelakaan tunggal. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan deskripsi analisis dengan menelaah fokus pada kegiatan perjanjian asuransi yang terdapat di PT. Jasa Raharja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui unsur-unsur materiil yang termasuk syarat dalam melakukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas di PT. Jasa Raharja, serta mengetahui tentang keterkaitan kecelakaan tunggal termasuk salah satu premi dalam asuransi PT. Jasa Raharja. Hasil penelitian bahwa syarat meteriilnya dalam pengajuan asuransi PT. Jasa Raharja adalah Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas, maka apabila korban tersebut dalam keadaan meninggal dunia, luka- luka, dan cacat akibat kecelakaan, maka baginya mendapatkan santunan asuransi. Terkait dengan tindak masuknya kecelakaan tunggal dalam tanggungan PT. Jasa Raharja dengan asuransi kecelakaan disebabkan bahwa proses dari kecelakaan tunggal sebenarnya sudah diketahui resiko yang diambil apabila mengendarai kendaraan bermotor bersiko terjadi kecelakaan, sehingga pelaksanaan ini jelas tidak bisa dibenarkan dalam mengajukan klaim asuransi terhdap PT. Jasa Raharja tindakan-tindakan yang sudah diketahui risko yang diambil apabila terjadi kecelakaan yaitu seperti mabuk, sakit kejiwaan secara jasmani atau rohani, cacat.

Kata Kunci:Unsur-Unsur Mataeril, Hak Korban, PT. Jasa Rahaja